Pedagang Es Krim Ini Tepergok Cabuli Bocah 8 Tahun

- Senin, 27 Juni 2022 | 10:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

at Reskrim Polres Tarakan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak 8 Tahun kembali mengungkap perkara pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/6) di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kejadian bermula saat orang tua korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) memergoki putrinya tersebut sedang dipegang kelaminnya oleh pelaku yakni LL (61) di salah satu rumah kosong.

LL sendiri berprofesi sebagai pedagang es krim. “Orang tua korban mendapati langsung kejadian yang menimpa anaknya di salah satu rumah kosong. Sehingga langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,”ungkapnya.

Sebelum tertangkap tangan oleh orang tua korban. Orang tua korban mendengar pembicaraan beberapa anak di wilayah tersebut jika LL kerap melakukan pelecehan. Sehingga orang tua pelaku ingin memastikan kebenaran hal tersebut

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban ini curiga dikarenakan korban kerap membeli es krim ke pelaku LL, bahkan pelaku telah ditunggu sejak Sabtu (18/6),”imbuhnya.(*)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X