Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

- Selasa, 21 Juni 2022 | 13:20 WIB
DIBEKUK: Pelaku SUP (22) diduga sebagai mucikari atas anak di bawah umur. (SATRESKRIM POLRES NUNUKAN)
DIBEKUK: Pelaku SUP (22) diduga sebagai mucikari atas anak di bawah umur. (SATRESKRIM POLRES NUNUKAN)

Seorang pria inisial SUP alias AS (22) dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Kota Nunukan. Penyebabnya, SUP disinyalir menjadi mucikari terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi menyampaikan SUP dibekuk di Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan Timur Sabtu (17/6) sekira pukul 22.45 WITA. Aksi, SUP terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur pada Jumat (17/6) sekira pukul 22.45 WITA.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan Unit Pidum Satreskrim bersama dengan unit Reskrim Polsek Kota Nunukan mengamankan SUP yang diduga sebagai mucikari. 

“SUP diduga telah mempekerjakan seorang anak di bawah umur NSN (14) sebagai PSK. Kemudian, SUP mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut,” tutupnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X