Seorang pria inisial SUP alias AS (22) dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Kota Nunukan. Penyebabnya, SUP disinyalir menjadi mucikari terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi menyampaikan SUP dibekuk di Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan Timur Sabtu (17/6) sekira pukul 22.45 WITA. Aksi, SUP terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur pada Jumat (17/6) sekira pukul 22.45 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan Unit Pidum Satreskrim bersama dengan unit Reskrim Polsek Kota Nunukan mengamankan SUP yang diduga sebagai mucikari.
“SUP diduga telah mempekerjakan seorang anak di bawah umur NSN (14) sebagai PSK. Kemudian, SUP mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut,” tutupnya. (*)