Pertemuan bipartit antara karyawan dan pihak perusahaan PT. Hasta Panca Mandiri Utama (HPMU) yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Malinau tidak membuahkan hasil.
Karyawan PT. HPMU yang rencananya akan di-PHK secara serentak tersebut tetap bersikukuh meminta penambahan minimal 0,75x dari ketentuan pesangon dalam PP nomor 35 tahun 2021.
Angka tersebut menurut para karyawan merupakan angka paling rendah, sebab di awal pertemuan bipartit, pihak karyawan meminta dengan nilai jumlah 2x setelah ditambahkan dengan ketentuan.
Kuasa hukum dari karyawan, Theodorus mengatakan selain tuntutan pesangon, ia juga masih mempertanyakan alasan dilakukannya PHK serentak oleh PT. HPMU. Hal tersebut menjadi tuntutan paling utamanya kepada pihak perusahaan agar menjelaskan alasan yang disertai ketentuan hukumnya.