Bipartit Gagal, Karyawan Bersikukuh Minta Ini ke Perusahaan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:31 WIB
Kuasa hukum karyawan, Theodorus. (HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN)
Kuasa hukum karyawan, Theodorus. (HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN)

Pertemuan bipartit antara karyawan dan pihak perusahaan PT. Hasta Panca Mandiri Utama (HPMU) yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Malinau tidak membuahkan hasil.

Karyawan PT. HPMU yang rencananya akan di-PHK secara serentak tersebut tetap bersikukuh meminta penambahan minimal 0,75x dari ketentuan pesangon dalam PP nomor 35 tahun 2021.

Angka tersebut menurut para karyawan merupakan angka paling rendah, sebab di awal pertemuan bipartit, pihak karyawan meminta dengan nilai jumlah 2x setelah ditambahkan dengan ketentuan.

Kuasa hukum dari karyawan, Theodorus mengatakan selain tuntutan pesangon, ia juga masih mempertanyakan alasan dilakukannya PHK serentak oleh PT. HPMU. Hal tersebut menjadi tuntutan paling utamanya kepada pihak perusahaan agar menjelaskan alasan yang disertai ketentuan hukumnya.

“Mempertanyakan masalah alasan melakukan PHK serentak dulu yang kita tanyakan. Untuk masalah hak itu nomor dua. Makanya kita minta alasan yang jelas dulu,” kata Theodorus (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X