Apa Kabar Soal Dugaan Illegal Mining yang Menyeret Oknum Polisi? Ini Penjelasan Kapolres Bulungan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:29 WIB
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona.

 Polres Bulungan telah melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan yang menjerat oknum polisi Briptu HSB ke Kejari Bulungan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, untuk perkara illegal mining sampai saat ini Polres Bulungan belum memasukan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi, seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Yang kita masukan hanya Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ronaldo kepada Radar Kaltara, Jumat (17/6). 

Kemudian, untuk berkas perkara illegal mining yang  dikembalikan kejari Bulungan untuk dilengkapi saat ini masih diproses oleh penyidik. “Iya, kita akan segara tindak lanjuti supaya  bisa segara P21,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini Kejari Bulungan belum menerima pengembalian berkas perkara illegal mining, setelah dikembalikan ke Polres Bulungan.

“Saya masih di luar daerah. Tetapi, sampai hari ini saya belum menerima konfirmasi dari Polres Bulungan terkait berkas yang kita kembalikan,” tutupnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X