Polres Bulungan telah melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan yang menjerat oknum polisi Briptu HSB ke Kejari Bulungan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, untuk perkara illegal mining sampai saat ini Polres Bulungan belum memasukan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi, seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Yang kita masukan hanya Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ronaldo kepada Radar Kaltara, Jumat (17/6).
Kemudian, untuk berkas perkara illegal mining yang dikembalikan kejari Bulungan untuk dilengkapi saat ini masih diproses oleh penyidik. “Iya, kita akan segara tindak lanjuti supaya bisa segara P21,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini Kejari Bulungan belum menerima pengembalian berkas perkara illegal mining, setelah dikembalikan ke Polres Bulungan.
“Saya masih di luar daerah. Tetapi, sampai hari ini saya belum menerima konfirmasi dari Polres Bulungan terkait berkas yang kita kembalikan,” tutupnya. (*)