Kasus tambang emas ilegal yang menyerat oknom polisi Briptu HSB terus bergulir, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkap. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfirmasi mengaku telah menerima berkas perkara, setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materil belum terpenuhi.
“Syarat formil dan materil harus dipenuhi untuk oleh penyidik Polres Bulungan untuk selanjutnya P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata Sulaiman kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6).
HSB, sambung Sulaiman, disangkakan pasal pertambangan dengan ancaman lima tahun penjara. “Tersangka yang lainnya juga kita sangkakan dengan pasal yang sama,” tutupnya. (*)