Berkas Perkara Tambang Ilegal HSB Dikembalikan Kejari

- Rabu, 15 Juni 2022 | 12:20 WIB
Kasi Pidum, Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae. (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)
Kasi Pidum, Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae. (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)

Kasus tambang emas ilegal yang menyerat oknom polisi Briptu HSB terus bergulir, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkap. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfirmasi mengaku telah menerima berkas perkara, setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materil belum terpenuhi.

“Syarat formil  dan materil harus dipenuhi untuk oleh penyidik Polres Bulungan untuk selanjutnya P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata Sulaiman kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6). 

HSB, sambung Sulaiman, disangkakan pasal pertambangan dengan ancaman lima tahun penjara. “Tersangka yang lainnya juga kita sangkakan dengan pasal yang sama,” tutupnya. (*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X