Saat ini tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Tana Tidung mulai ketar ketir terhadap nasibnya ke depan. Sebab, mulai 28 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang mengabdi di pemerintahan kecuali PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kasman (36) salah satu honorer mengatakan, bahwa dirinya sudah hampir 7 tahun mengabdi di salah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tana Tidung.
“Itulah sekarang ada aturan dari Kemendagri bahwa honorer ini akan ditiadakan, dan akan digantikan menjadi PPPK,” ujarnya. Jika semua honorer dirumahkan atau digantikan ke PPPK bagaimana nasib honorer yang hanya lulusan SMP atau SMA? “Yang saya takutkan kalau untuk menjadi PPPK itu harus ijazah sarjana, sementara kalau saya pribadi hanya SMA saja,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, Pemkab Tana Tidung tengah menyiapkan data terkait jumlah pasti tenaga honorer di Pemkab Tana Tidung. “Melalui data tersebut akan diketahui kualifikasi pendidikannya, jika memenuhi syarat akan diusulkanke PPPK,” singkatnya.(*)