Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak sarang burung jauh dari target Rp 8 miliar, sementara yang terealisasi tak sampai Rp 30 juta.
Ini disebabkan karena nominal pajak yang diterapkan kepada pengusaha sarang burung dinilai memberatkan yakni 10 persen sehingga sebagian pengusaha ogah membayar pajak. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan menurunkan pajak sarang burung menjadi 4 persen.
Kepala BPKAD Tarakan, Kustriansyah menjelaskan saat ini revisi perda untuk besaran pajak sarang burung 4 persen sudah diusulkan sesuai permintan pengusaha.
“Ini lagi mau dibahas di DPRD,” kata Anca, sapaan akrab Kustriansyah. “Mudahan dengan turun jadi 4 persen, para pengusaha taat membayar pajak,” tutupnya. (*)