Dicetak di Malinau, Uang Palsu Sudah Beredar Belasan Juta

- Rabu, 1 Juni 2022 | 08:09 WIB
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio bersama kedua pelaku pembuat sekaligus menyebarkan uang palsu di Kabupaten Malinau.(Foto:Radar Tarakan)
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio bersama kedua pelaku pembuat sekaligus menyebarkan uang palsu di Kabupaten Malinau.(Foto:Radar Tarakan)

Pengembangan kasus penyebaran uang palsu terus dilakukan Polres Malinau. Terungkap pelaku telah menyebarkan uang palsu sejak Februari 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menyatakan dua orang yang diamankan merupakan pelaku yang mencetak uang palsu. Diperkirakan keduanya telah menyebar uang palsu sekitar belasan juta.

Diketahui, dua pria berinisial HC (26) warga Desa Pelita Kanaan dan SI (33) warga Desa Malinau Seberang diamankan Satreskrim Polres Malinau pada Senin (30/5).  

“Dalam kasus ini, keduanya merupakan pembuat atau pencetak uang palsu. Tapi kita masih terus dalami keterangan-keterangannya, apakah ada lagi tersangka lainnya,” kata Wisnu. Wisnu menjelaskan kedua pelaku bersama-sama melakukan pencetakan uang palsu. Untuk proses bagaimana pencetakan uang yang dilakukan kedua pelaku masih terus didalami Satreskrim Polres Malinau.

“Yang jelas, mereka mencetak uang di Malinau juga. Dalam mencetak uang, mereka mengambil pecahan uang 100 ribu,” tambahnya. Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan Rp 3.800.000. Barang bukti tersebut merupakan uang palsu yang sempat tersebar di masyarakat Kabupaten Malinau. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X