Pengembangan kasus penyebaran uang palsu terus dilakukan Polres Malinau. Terungkap pelaku telah menyebarkan uang palsu sejak Februari 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menyatakan dua orang yang diamankan merupakan pelaku yang mencetak uang palsu. Diperkirakan keduanya telah menyebar uang palsu sekitar belasan juta.
Diketahui, dua pria berinisial HC (26) warga Desa Pelita Kanaan dan SI (33) warga Desa Malinau Seberang diamankan Satreskrim Polres Malinau pada Senin (30/5).
“Dalam kasus ini, keduanya merupakan pembuat atau pencetak uang palsu. Tapi kita masih terus dalami keterangan-keterangannya, apakah ada lagi tersangka lainnya,” kata Wisnu. Wisnu menjelaskan kedua pelaku bersama-sama melakukan pencetakan uang palsu. Untuk proses bagaimana pencetakan uang yang dilakukan kedua pelaku masih terus didalami Satreskrim Polres Malinau.