Ini Dua Pelaku Penyebar Uang Palsu di Malinau

- Selasa, 31 Mei 2022 | 10:34 WIB
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio bersama kedua pelaku pembuat sekaligus menyebarkan uang palsu di Kabupaten Malinau. (HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN)
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio bersama kedua pelaku pembuat sekaligus menyebarkan uang palsu di Kabupaten Malinau. (HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN)

Dua pria berinisial HC (26) warga Desa Pelita Kanaan dan SI (33) warga Desa Malinau Seberang yang merupakan pelaku pembuat sekaligus penyebar uang palsu di Kabupaten Malinau diamankan Satreskrim Polres Malinau, Senin (30/5).

Terkait kasus penyebaran uang palsu di Bumi Intimung tersebut, kasus ini sempat viral sejak minggu lalu di sosial media. Namun Satreskrim Polres Malinau mengaku telah lama melakukan penyelidikan terkait uang palsu ini.

“Dari sebelum masuk bulan puasa lalu, kami mendapatkan laporan dan telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hanya saja kasus ini baru viral beberapa hari lalu,” kata Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio. 

Viralnya kasus penyebaran uang palsu tersebut membuat Satreskrim Polres Malinau mendapat titik terang terhadap perkembangan penyelidikan terkait dalang dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. Setelah mendapat petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, akhirnya kedua pelaku yang merupakan pembuat sekaligus menyebar uang palsu berhasil diamankan.

“Nah yang kita amankan memang si pembuat. Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya yang turut serta menyebarkan uang palsu ini,” tambah Wisnu. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X