Tahun ini jumlah jemaah haji di Kabupaten Tana Tidung hanya 8 orang yang akan berangkat ke tanah suci mekkah. Hal tersebut karena ada batasan usia di atas 65 tahun tidak boleh berangkat.
Kepala Seksi Haji dan Umroh, Kementerian Agama Tana Tidung, Andi Basri mengatakan, ada sekitar 8 orang jemaah haji di Kabupaten Tana Tidung yang kemungkinan gagal berangkat haji tahun ini.
“Karena ada batasan umur di atas 65 tahun tidak boleh berangkat, yang semula jemaah haji KTT berjumlah 16 orang yang berangkat kemungkinan 8 orang saja,” ujar Andi Basri kepada Radar Tarakan, Senin (23/5).
Menurutnya, kuota calon jemaah haji di Kabupaten Tana Tidung tahun ini berpotensi dikurangi akibat berkurangnya kuota calon jemaah haji di Indonesia dan juga diberlakukannya aturan usia di atas 65 tahun tidak boleh berangkat.
“Untuk keberangkatan benar, yang di bawah 65 tahun. Sesuai aturan. Termasuk harus sudah vaksin lengkap,” katanya. (*)