Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa SY (42) dan JE (39) yang merupakan kaki tangan DK (47) pemilik sekaligus pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram (kg).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menjelaskan, alasan diajukannya upaya hukum banding dikarenakan pada vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 12 Mei 2022 lalu, kedua terdakwa itu hanya divonis hukuman pidana selama 20 tahun.
“Sementara JPU dalam tuntutannya meminta pidana badan penjara seumur hidup. Sehingga saat diberikan tenggang waktu selama tujuh hari pasca putusan. Kami resmi mengajukan banding per 13 Mei 2022,’’ jelasnya kepada pewarta Radar Tarakan saat ditemui di ruangannya, Senin (23/5).
Lanjutnya, upaya hukum banding yang dilakukannya ini menurutnya cukup wajar. Pasalnya, vonis yang diputuskan tehadap kedua terdakwa itu dianggap ringan dibandingkan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karenanya, pihaknya saat ini mengaku masih menunggu keputusan banding yang telah diajukannya itu.
“Peran SY dan JE ini mengapa kami mengajukan hukuman penjara seumur hidup? Ya, karena ini kembali pada peranannya sekalipun hanya sebagai kaki tangan DK. Tetapi, mereka ini yang menjadi terdakwa yang intens melakukan komunikasi dengan DK. Ditambah, saat dilakukan penangkapan saat itu barang bukti ada pada mereka berdua,’’ bebernya.
Lebih lanjutnya, berbeda pada dua terdakwa lainnya yang memiliki peran sama sebagai kaki tangan. RE (41) dan AJ (27) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Jaksa dalam hal ini tak mengajukan upaya hukum banding lantaran vonis yang diputuskan Majelis Hakim PN Tanjung Selor sesuai dengan pidana 20 tahun penjara.
Termasuk, tambahnya, DK pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu 126 kg, saat ini resmi dengan vonis hukuman mati lantaran sampai batas akhir waktu yang diberikan selama tujuh hari lamanya tidak ada mengajukan upaya hukum banding dari terdakwa. “Kalau di kami itu juga sesuai dengan apa yang menjadi pengajuan hukuman sebelumnya,’’ ucapnya.
Sebelumnya, hingga batas akhir waktu berpikir yang diberikan Mejelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1 B pasca putusan vonis hukuman mati terdakwa DK (47), pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg).
Humas PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Tarakan, Kamis (19/5) lalu, mengenai adanya upaya hukum banding yang dilayangkan, PN Tanjung Selor akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Mengingat, mereka yang nantinya memiliki kewenangan menjawab dari upaya hukum tersebut.
“Persiapan di kami yaitu setelah adanya memori banding akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT),’’ tutupnya. (dni)