Hingga hari ketujuh, atau batas akhir waktu mengajukan upaya hukum lanjutan yang diberikan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1 B pasca putusan vonis hukuman mati terdakwa DK (47), pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg) tak ada upaya banding.
Artinya, putusan itu pun dapat dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, Kamis (19/5).
Termasuk, satu terdakwa lainnya yang merupakan kaki tangan dari DK. Yakni, RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur seirama tak mengajukan hukum banding.
Sehingga di sini, RE pun artinya telah menerima putusan vonis 20 tahun penjara. “Sampai pada pukul 18.00 Wita, baik terdakwa ataupun penuntut umum tidak ada upaya hukum banding. Sehingga putusan sebelumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap,’’ jelas Miftah saat ditemui di Kantor PN Tanjung Selor. (dni)