Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda telah menyatakan terdakwa Reki Marten terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Long Titi, Kamis (19/5).
Dalam sidang yang dilakukan secara online, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang merupakan Kepala Desa Long Titi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Kasi Inteljab Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 349.655.958 dalam waktu 1 bulan sesudah putusan. Apabila tidak dapat terpenuhi, harta benda terpidana akan disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan kepada penuntut umum dan terdakwa, untuk mengambil sikap apakah menyatakan menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan. (*)