Korupsi Dana Desa, Kades Ini Divonis 4 Tahun Penjara

- Jumat, 20 Mei 2022 | 11:49 WIB
SIDANG ONLINE: Sidang lanjutan kasus tindakan korupsi dana desa Long Titi yang dilakukan secara online. (Istimewa)
SIDANG ONLINE: Sidang lanjutan kasus tindakan korupsi dana desa Long Titi yang dilakukan secara online. (Istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda telah menyatakan terdakwa Reki Marten terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Long Titi, Kamis (19/5).

Dalam sidang yang dilakukan secara online, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang merupakan Kepala Desa Long Titi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Kasi Inteljab Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet.  

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 349.655.958 dalam waktu 1 bulan sesudah putusan. Apabila tidak dapat terpenuhi, harta benda terpidana akan disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka terpidana akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan kepada penuntut umum dan terdakwa, untuk mengambil sikap apakah menyatakan menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X