Terdakwa oknum polisi asal Polsek Sebuku yang berinisial EK, diduga menjadi penjual sabu kepada sejumlah pemilik sabu yang serentak ditangkap, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dengan pidana penjara selama 6 tahun. JPU dari Kejari Nunukan beranggapan, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana tersebut dalam dakwaan Primair kami,” ungkap JPU Kejari Nunukan, Siti ketika dikonfirmasi, Kamis (19/5).
Siti melanjutkan, atas pasal tersebut, pihaknya pun menjatuhkan terdakwa EK dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. “Kalau tidak bisa membayar denda, digantikan dengan 6 bulan kurungan penjara,” tambah Siti. EK sendiri, ditangkap Agustus 2021 tahun lalu. Hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Nunukan pasca menangkap EK, setidaknya 4 orang pelaku penyalahgunaan sabu di Kecamatan Sebuku yang seluruh tersangka mengaku sabu didapatkan dari oknum anggota polisi Polsek Sebuku yang berinisial EK tersebut.
Dari tangan keempat tersangka yang diamankan, didapatkan barang bukti sabu dengan total 1,15 gram. (*)