Simak Syarat Bebas Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan

- Jumat, 20 Mei 2022 | 11:45 WIB
Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono. (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)
Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono. (PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA)

Satu demi satu aturan ketat yang dibuat pemerintah untuk menekan Covid-19 dilonggarkan. Setelah mengizinkan lepas masker di ruang terbuka, pelonggaran berikutnya diterapkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban menunjukkan negatif tes Covid-19 hasil pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen.

Kepala Dinas Kesehatan, H. Imam Sujono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini ada edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini mengatur terkait persyaratan bagi PPDN. 

“Jadi, PPDN dengan moda transportasi laut, udara dan darat yang sudah mendapatkan vaksin dosis primer (dosis 1 dan dosis 2 dibebaskan dari kewajiban menunjukan hasil tes PCR maupun antigen,” kata Imam kepada Radar Kaltara, Jumat (20/5).

Namun, kata dia, kebijakan ini tidak berlaku bagi PPDN yang belum menerima vaksin dosis pertama. Mereka diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 hasil tes PCR maupun antigen.

“Tetapi, kalau PPDN belum menerima vaksin karena ada penyakit maka yang bersangkutan wajib menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima suntikan vaksin,” tutupnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X