Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menetapkan UB sebagai tersangka pasca ditangkap di Desa Kujau, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung pada 12 Mei lalu.
Diketahui dari tangan tersangka didapatkan 22,298 kilogram sabu. Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pengungkapan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengembangan dan mendapatkan adanya mobil Avanza Hitam dengan Nomor Polisi Kalimantan Timur.
Bahkan diketahui selama tiga jam lebih pihak BNNP bersama dengan Bea Cukai melakukan pembuntutan. “Setelah membuntuti pada pukul 14:15 WITA di Tanjung Palas Utara tepatnya Desa Panca, BNNP dan Bea Cukai dibantu oleh Polsek Tanjung Palas, mengamankan UB dan mendapatkan 19 bungkus berisikan serbuk kristasl,”tuturnya.
Bahkan pelaku juga mengaku, sudah kali ketiga membawa sabu-sabu ke Kalimantan Timur melalui jalur darat. “Yang pertama 5 kilogram dengan upah Rp 100 juta, kemudian keduakalinya 8 Kilogram dengan upah 100 Juta dan terakhir 22 Kilogram,”kata UB Selasa (17/5). (*)