– Sebanyak 6 orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Utara (Kaltara), PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Berdasarkan surat yang dilayangkan, Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui Subdit III Tipidkor meminta PT BKJ mengklarifikasi dan membawa dokumen serta laporan lengkap terkait penyertaan modal dan hibah dari tahun 2019-2021 dengan menghadirkan manajer keuangan dan aset di PT BKJ.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat dikonfirmasi mengenai surat yang dilayangkan ke PT BKJ yang merupakan BUMD di Kaltara ini pun membenarkan. Namun, saat ini pihaknya sesuai perintah Bareskrim Polri belum dapat membeberkan lebih detail tentang apa saja isi pemeriksaan tersebut.
“Tapi, mengenai pemeriksaan yang kami lakukan itu benar,’’ ungkapnya kepada pewarta Radar Tarakan, Selasa (10/5). Lanjutnya, dari permintaan klarifikasi terhadap keenam orang di BUMD tersebut, Hendy menjelaskan bahwa saat ini tahapannya masih pra lidik.
Artinya, masih terus dilakukan pendalaman. Keenam orang itu beberapa di antaranya adalah unsur pimpinan PT BKJ, baik dari direksi, komisaris dan manajer. Termasuk, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. “Beberapa di antaranya ada yang tidak bersedia memberikan keterangan. Tapi, ini jelasnya masih pra lidik. Nanti, dilihat kembali prosesnya seperti apa lanjutannya.
Dr. Arif Jauhar Tontowi, M.M, selaku komisaris PT BKJ saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemanggilan dirinya bersama jajaran lainnya di PT BKJ. Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui Subdit III Tipidkor meminta klarifikasi terkait penyertaan modal dan hibah dari tahun 2019-2021.
“Jadi, kami jelaskan bahwa penyertaan modal ada total sekira Rp 5 miliar. Lalu untuk hibah sendiri senilai Rp 4 miliar,’’ jelasnya. Dijelaskan, khusus penyertaan modal itu sendiri. Rincinya, diberikan tidak sekaligus layaknya hibah. Melainkan, awalnya Rp 2,5 miliar, Rp 1,5 miliar dan terakhir di 2021 Rp 1 miliar.
Penyertaan modal ini digunakan untuk bidang yang dijalankan PT BKJ. Meliputi, properti, konstruksi dan perdagangan umum. “Dulu sempat ada bidang elektronika. Tetapi, karena managernya tutup usia. Sehingga bidang ini ditutup dan saat ini hanya ada tiga bidang yang disebutkan itu,’’ bebernya.
Mulai dari sistem pengangkatan, peraturan-peraturan dan belum sampai pada masalah yang muncul. “Saya rasa belum sejauh itu. Ini masalah apa atau karena adanya laporan masyarakat dan lainnya belum tahu,’’ ujarnya. Lebih lanjutnya, pihaknya yang menjadi satu di antara jajaran lainnya di PT BKJ yang dipanggil untuk diperiksa.
Mengaku memang tak mempermasalahkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Asal, memang yang ditujukan adalah terkait kewenangannya. “Saat adanya pemanggilan untuk pemeriksaan. Saya bilang tak masalah dan mengiyakan. Perlu diketahui untuk hibah Rp 4 miliar itu dikarenakan PT BKJ mendapat proyek pembangunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka, perlu dana pendamping melakukan amdal dan lain-lain,’’ tukasnya. (dni/lim)