Nekat Lewat Jalur Ilegal, Empat WNI Diamankan Aparat Malaysia

- Senin, 16 Mei 2022 | 11:36 WIB
DIBEKUK: Empat WNI yang masuk ke Tawau, Sabah secara ilegal diamankan aparat setempat. (Istimewa)
DIBEKUK: Empat WNI yang masuk ke Tawau, Sabah secara ilegal diamankan aparat setempat. (Istimewa)

Penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Tawau, Sabah kembali terjadi. WNI yang diamankan aparat setempat sebanyak empat orang terjadi pada Rabu (11/5) lalu.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya pada KRI Tawau, Emir Faisal membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengajukan akses kekonsuleran kepada aparat Malaysia atas kejadian tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan aparat Malaysia. Kami sedang ajukan akses kekonsuleran,” singkat Emir melalui pesan singkat whatsapp ketika dikonfirmasi Radar Tarakan. 

Dijelaskan, diamankan WNI pasca Idulfitri 1443 Hijiriah merupakan kejadian pertama. Nekatnya WNI masuk secara ilegal karena ingin bekerja. Itu berdasarkan hasil pertemuan dengan WNI yang sebelum diamankan dengan kasus yang sama. Apalagi, saat ini kondisi perkebunan di Sabah kekurangan tenaga kerja.

“Situasi masih sama. Ladang kelapa sawit kekurangan pekerja. Yang sebelumnya (WNI yang diamankan) sudah ditemui. Rata-rata alasan ingin bekerja di ladang sawit,” ungkapnya.

Dikutip dari media online lokal Sabah, aparat setempat yakni Angkatan Tugas Bersama 2 (ATB 2) menahan empat Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) pada Operasi Benteng Bersama di Mambalua, Jalan Apas.

Komander ATB 2, Brigadier Jeneral Abdul Karim Ahmad berkata, keberhasilan mengamankan PATI itu dilakukan Tim Guick Reaction Force (ORF) yang melakukan patroli di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu dengan empat orang yang mencurigakan bergerak secara berkelompok dengan barang bawaan di pinggir ladang kelapa sawit, sekira pukul 6.35 waktu setempat.

Hasil pemeriksaan terhadap PATI tersebut diketahui merupakan warga Indonesia berusia mulai 19 hingga 23 tahun tidak memiliki dokumen pengenalan diri yang sah dan memasuki wilayah Malaysia dan tanpa izin yang sah melalui perairan Tawau.

Sebelum tiba di Tawau, PATI tersebut masuk melalui Pulau Sebatik, Indonesia. “Ke semua PATI tersebut dibawa ke Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau untuk tindakan dan siasatan lanjut. Kes disiasat di bawah Seksyen 6 (3) Akta Imigresen 1959/63 jika kesalahan yakni tinggal dan berada di Malaysia tanpa pas atau permit yang sah,” tutupnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X