Pelaut di Kaltara Belum Sejahtera

- Senin, 16 Mei 2022 | 11:35 WIB
PELAYARAN REGULER: Masih banyak para pelaut yang bekerja di pengusaha jasa pelayaran belum memiliki PKL. (BANK DATA/RADAR TARAKAN)
PELAYARAN REGULER: Masih banyak para pelaut yang bekerja di pengusaha jasa pelayaran belum memiliki PKL. (BANK DATA/RADAR TARAKAN)

 Nihilnya kesejahteraan hingga perlindungan hukum saat menghadapi kasus tanpa kejelasan di kapal resmi atau pelayaran reguler speedboat, Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) menuntut pemerintah maupun pengusaha kapal untuk ingat kembali dengan aturan yang diberlakukan sesuai Undang-Undang.
Ketua Umum PPK, Awaluddin Hafid mengatakan, sudah lama pelaut tidak sejahtera. Bahkan tidak punya perlindungan hukum ketika pelaut dihadapkan kasus-kasus yang terjadi di atas kapal.

“Awalnya kita (PPK) berdiri sejak September 2019 lalu, karena memang adanya beberapa kasus di kapal resmi sampai ke speedboat reguler. Karena terkadang, pelaut tidak mendapatkan perlindungan hukum dari kasusnya tersebut,” ungkap Awaluddin kepada wartawan, Rabu (11/5).

Pada masa tersebut, Awaluddin mengaku belum ada kontrak kerja laut atau biasa disebut Perjanjian Kerja Laut (PKL). Padahal PKL tersebut adalah dasar para pelaut mendapatkan hak-haknya. Tanpa PKL, mereka digaji jauh di bawah UMR. Bahkan ada pelaut yang digaji Rp 750 ribu.

Meski begitu, sejak PPK dilegalkan 2021 lalu, PPK mulai merapikan organisasi dengan visi dan misinya. Termasuk saat ini yang mereka akan fokuskan adalah terkait kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi pelaut.

“Ya, jadi belum ada kesejahteraan bagi pelaut hingga saat ini, entah apakah memang dari pemerintah selama ini yang belum memantau tenaga kerja laut termasuk pengusaha (perusahaan) ataukah selama ini sifatnya masih turun temurun jadi zaman dahulu,” kata Awaluddin.

“Misalnya seperti siapa yang bisa jadi juragan, langsung direkrut saja yang baru, juragan lama langsung dicopot, atau kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sifatnya masih lisan, padahal ada Undang-Undang yang diterbitkan pemerintah, terkait wajibnya diberlakukan Perjanjian Kerja Laut (PKL) tersebut,” tambah Awaluddin. (*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X