Penarikan retribusi sarang burung walet memang telah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan sejak lama, hanya saja hal ini dinilai masih belum efektif lantaran retribusi sarang walet yang mencapai 10 persen, masih ditawar oleh pemilik sarang burung walet.
Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa aturan retribusi sarang burung walet sebanyak 10 persen merupakan amanat dari undang-undang. Hanya saja berdasarkan hasil diskusi pihaknya bersama pengusaha sarang burung walet, meminta penurunan retribusi dengan alasan dalam undang-undang menyebutkan retribusi maksimal 10 persen.
“Kalau diundang-undangkan maksimal 10 persen. Tapi mereka minta 4 atau 5 persen. Ya mudah-mudahan itu bisa membuat mereka maulah,” ujar Khairul. (*)