Retribusi Sarang Burung Walet Dinilai Belum Efektif, Pengusaha Minta Retribusi Diturunkan

- Senin, 16 Mei 2022 | 11:32 WIB
RUMAH SARANG BURUNG WALET: Retribusi sarang burung walet dinilai masih belum efektif. (Ifransyah/Radar Tarakan)
RUMAH SARANG BURUNG WALET: Retribusi sarang burung walet dinilai masih belum efektif. (Ifransyah/Radar Tarakan)

Penarikan retribusi sarang burung walet memang telah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan sejak lama, hanya saja hal ini dinilai masih belum efektif lantaran retribusi sarang walet yang mencapai 10 persen, masih ditawar oleh pemilik sarang burung walet.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa aturan retribusi sarang burung walet sebanyak 10 persen merupakan amanat dari undang-undang. Hanya saja berdasarkan hasil diskusi pihaknya bersama pengusaha sarang burung walet, meminta penurunan retribusi dengan alasan dalam undang-undang menyebutkan retribusi maksimal 10 persen.

“Kalau diundang-undangkan maksimal 10 persen. Tapi mereka minta 4 atau 5 persen. Ya mudah-mudahan itu bisa membuat mereka maulah,” ujar Khairul. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X