PT BSMP Siap Bantu Polda Kaltara, Buka-bukaan Data Perizinan

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:13 WIB
OVERLAPPING: Rudy, direktur PT BSMP menunjukkan peta perkebunan mereka yang izinnya tumpang tindih dengan izin perusahaan tambang. (FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN)
OVERLAPPING: Rudy, direktur PT BSMP menunjukkan peta perkebunan mereka yang izinnya tumpang tindih dengan izin perusahaan tambang. (FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN)

 Praktik tambang emas ilegal yang baru saja diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berada di atas lahan konsesi dua perusahaan kelapa sawit, salah satunya PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP). PT BSMP yang memegang izin usaha pemanfaatan lahan telah membuka perkebunan sejak 2005 lalu.

Rudy selaku direktur utama PT BSMP mengatakan, ketika perkebunan mereka mulai berproduksi, muncul permintaan dari masyarakat, agar dibuka tambang di lahan konsesi. “Berjalannya waktu pertama dikerjakan oleh pihak desa, namun enggak lama masuk orang dari luar, hingga ada izin tambang keluar di atas area sawit. Yaitu punya PT Banyu Telaga Mas (BTM),” katanya, Kamis (12/5).

Pemerintah daerah memfasilitasi rapat pertemuan terkait amdal terhadap izin PT BTM yang diketahui terbit pada 2018 lalu. Namun pihaknya saat itu menolak, lantaran tidak ada koordinasi dan pembicaraan lebih dulu. Apalagi saat itu kelapa sawit yang ditanam sudah berproduksi. 

“Investasi kami ini sudah banyak. Tapi berlangsungnya waktu, izin amdal dan izin usaha pertambangan (PT BTM) keluar. Jadi kita heran. Kalau enggak salah itu terjadi di tahun 2017 dan kami sempat komplain kenapa izin itu keluar,” bebernya.

Pihaknya pun mempertanyakan komitmen pemerintah atas kepastian hukum terhadap usahanya. Rudy menyebut nilai investasi PT BSMP di Bulungan sekira Rp 400-500 miliar. “Jadi mereka sudah pakai lebih dari ratusan hektare dan itu semua tanaman sawit semua dan rusak semua. Padahal sawit itu sudah berbuah dan dirusak begitu saja. Adil atau tidak?” tanyanya.

“Kalau Rp 100-an miliar adalah (kerugian PT BSMP). Sawit itu tidak murah, 1 hektare itu estimasi ada Rp 80 juta. Jadi boleh atau tidak ditanam terus dirusak begitu saja,” lanjutnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya merasa tidak terlindungi lagi sebagai pihak yang lebih dulu memegang izin. Pembukaan lahan sawit itu merupakan modal asing yang ditanamkan investor dari Malaysia. Saat ini pihaknya melihat bahwa aktivitas pertambangan di Sekatak terus berlangsung. “Bagaimana mau dinilai oleh investor asing kalau mau investasi di Indonesia,” beber Rudy.

Keresahan yang dirasakan pihaknya berkali-kali disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait. Ia juga pernah membawa permasalahan itu dalam sebuah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rapat yang digelar tiga kali itu memutuskan jika penanganan diserahkan ke satgas di Kaltara. 

Sejak saat itu, sumir informasi mengenai penanganannya. Keresahan lain yang dirasakan, yakni aktivitas pertambangan yang mengabaikan begitu banyak prosedur tambang yang aman. “Anggota kami pernah jatuh masuk ke lubang galian tambang. Jadi penambang habis menggali, selanjutnya main tinggal begitu saja. Kalau pihak kebun sawit yang kena korban bagaimana, nanti menyalahi aturan K-3 lagi,” imbuh Rudy.

Pihaknya pun berharap pengungkapan oleh kepemimpinan Polda Kaltara saat ini menjadi momentum yang menunjukkan kepastian hukum terhadap dunia investasi di Kaltara. “Yang saya pertanyakan antara izin BTM dengan saya pemegang izin sawit, sampai saat ini masih eksis sawit itu dan kenapa sekarang ini BTM sudah seenaknya boleh bekerja,” sebut Rudy.

Apabila Polda Kaltara memerlukan keterangan dari PT BSMP terkait perizinan yang overlapping dengan izin perusahaan lain, Rudy sangat siap. “Kalau mau ditanya upaya (memperjelas izin) itu sudah pernah kita lapor. Ke Dinas Lingkungan Hidup kalau lokasi kita rusak dan kita lapor juga masalah amdalnya, kenapa bisa terbit. Sempat kami laporkan ke Polres Bulungan dan kepala Dinas ESDM Kaltara tidak hadir. Jadi proses izinnya itu keluar harus diusut. Selama ini masalah sawit tidak pernah dibahas,” jelasnya. (zar/lim)
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X