Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ditreskrimsus Polda Kaltara kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu pegawai di PT BKJ untuk klarifikasi dengan membawa dokumen lengkap terkait penyertaan modal dan hibah dari Pemprov Kaltara. Penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemanggilan terhadap 6 orang dari lingkup manajemen PT BKJ.
“Ya, saat ini, semua perkara sudah tahap penyidikan,’’ ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada Radar Tarakan, Kamis (12/5).
Kendati telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sejumlah orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus saksi. “Posisi seluruhnya masih saksi yang dipanggil untuk di-BAP (pemeriksaan),’’ jelasnya.
Lanjut Hendy, pemeriksaan yang dimaksud menitikberatkan pada persoalan penyertaan modal dan hibah dari pemerintah. “Sementara informasinya itu dahulu. Nanti akan ada perkembangannya kembali,’’ tambahnya.
Dr. Arif Jauhar Tontowi, M.M, selaku komisaris PT BKJ membenarkan pemeriksaan oleh Polda. Sejumlah petinggi PT BKJ diminta mengklarifikasi penyertaan modal dan hibah dari tahun 2019-2021. “Jadi, kami jelaskan bahwa penyertaan modal ada total sekira Rp 5 miliar. Lalu untuk hibah sendiri senilai Rp 4 miliar,’’ jelasnya.
Ia merinci, khusus penyertaan modal diberikan tidak sekaligus. Melainkan, awalnya Rp 2,5 miliar, Rp 1,5 miliar dan terakhir di 2021 Rp 1 miliar. Penyertaan modal ini digunakan untuk bidang yang dijalankan di PT BKJ. Meliputi, properti, konstruksi dan perdagangan umum.
Mengenai tindak pidana di balik pemeriksaan, ia mengaku belum tahu.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidikan merupakan upaya mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. (dni/lim)