PT Banyu Telaga Mas (BTM) yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sekatak, Bulungan sejak 2018 turut diperiksa kepolisian. Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan tambang ilegal yang berada pada konsesi PT BTM.
Sebelumnya, HSB, oknum kepolisian bersama 4 rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal di wilayah PT BTM. Sesuai surat yang dilayangkan oleh penyidik, dua petinggi PT BTM diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (13/5).
Mengenai legalitas PT BTM, Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara), Abdul Hadi mengatakan, sesuai data yang ditampilkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, PT BTM mengantongi IUP dengan Nomor SK: 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XII/2018 itu berlaku hingga 12 November 2033. Pejabat berwenang yang menerbitkan izin tersebut saat itu yakni gubernur Kaltara.
“Dari Dinas ESDM, sejauh yang kami tahu, yang legal sebelum kewenangan perizinan khusus minerba dialihkan ke pusat, itu di Sekatak. Statusnya sudah OP (operasi produksi), namanya PT Banyu Telaga Mas,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di kantornya di Tanjung Selor, Kamis (12/5).
“Kecuali diminta terlibat secara langsung, itu pun bukan sebagai leader. Misalnya dalam hal memberikan masukan, soal bagaimana seharusnya kegiatan pertambangan yang baik dan benar,” sambungnya.
Lanjut dia, izin operasional produksi tentunya diterbitkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Tapi, ketika perusahaan memulai kegiatan, harus menyusun rencana kerja dan anggaran biaya. “Itu dievaluasi dan pemerintah harus tahu, tahun ini mau ngapain? Tapi terakhir itu kita sudah tidak copy lagi arah kebijakan pusat ke mana. Kecuali kalau mau mengonfirmasi ke Ditjen Minerba, karena pengawasan di sana,” katanya.
Satgas Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang dibentuk Kementerian ESDM dan Panitia Kerja Tambang Ilegal yang dibentuk Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harusnya mampu menyelesaikan persoalan di lapangan. “Yang pertemuan di Komisi VII lalu, itu Pak Wagub (Dr. Yansen TP, M.Si) hadir. Jadi kita (Kaltara) sudah masuk pantauan pusat. Saya baca-baca di Kemenko Marves juga sudah bentuk Satgas. Jadi kita tinggal tunggu action-nya di lapangan,” jelasnya.
Mujianto, seorang inspektur tambang di Dinas ESDM Kaltara mengatakan, tidak semua aspek dalam pertambangan diawasi inspektur tambang. “Ada juga tugas dari pejabat pengawas atau direktorat lain,” singkat Mujianto lantas mengarahkan upaya melengkapi pemberitaan ini ke seorang pejabat di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. (iwk/lim)