Begini Fakta di Balik Izin Tambang Emas PT BTM

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:08 WIB
SEMAKIN LUAS: Sebuah foto udara yang diambil pada akhir 2021 lalu menunjukkan tambang-tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan. (FOTO: ISTIMEWA)
SEMAKIN LUAS: Sebuah foto udara yang diambil pada akhir 2021 lalu menunjukkan tambang-tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan. (FOTO: ISTIMEWA)

 PT Banyu Telaga Mas (BTM) yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sekatak, Bulungan sejak 2018 turut diperiksa kepolisian. Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan tambang ilegal yang berada pada konsesi PT BTM.

Sebelumnya, HSB, oknum kepolisian bersama 4 rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal di wilayah PT BTM. Sesuai surat yang dilayangkan oleh penyidik, dua petinggi PT BTM diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (13/5).

Mengenai legalitas PT BTM, Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara), Abdul Hadi mengatakan, sesuai data yang ditampilkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, PT BTM mengantongi IUP dengan Nomor SK: 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XII/2018 itu berlaku hingga 12 November 2033. Pejabat berwenang yang menerbitkan izin tersebut saat itu yakni gubernur Kaltara. 

“Dari Dinas ESDM, sejauh yang kami tahu, yang legal sebelum kewenangan perizinan khusus minerba dialihkan ke pusat, itu di Sekatak. Statusnya sudah OP (operasi produksi), namanya PT Banyu Telaga Mas,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di kantornya di Tanjung Selor, Kamis (12/5).

Seiring berjalannya waktu kewenangan beralih ke pemerintah pusat, maka kegiatan pembinaan dan pengawasan di lapangan untuk operasional PT BTM ini sudah tidak pernah lagi dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Termasuk dengan adanya penambangan ilegal di sana. Karena kalau bicara soal penambangan secara ilegal, pada dasarnya tupoksi Dinas ESDM tidak mengurusi hal yang seperti itu. Itu kan tindakan pidana, jadi ranahnya di kepolisian,” sebutnya.

“Kecuali diminta terlibat secara langsung, itu pun bukan sebagai leader. Misalnya dalam hal memberikan masukan, soal bagaimana seharusnya kegiatan pertambangan yang baik dan benar,” sambungnya.

Lanjut dia, izin operasional produksi tentunya diterbitkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Tapi, ketika perusahaan memulai kegiatan, harus menyusun rencana kerja dan anggaran biaya. “Itu dievaluasi dan pemerintah harus tahu, tahun ini mau ngapain? Tapi terakhir itu kita sudah tidak copy lagi arah kebijakan pusat ke mana. Kecuali kalau mau mengonfirmasi ke Ditjen Minerba, karena pengawasan di sana,” katanya.

Disinggung soal isu adanya pihak ketiga yang beraktivitas di lahan konsesi, ia mengatakan izin hanya ditujukan untuk PT BTM. Namun, perusahaan juga memiliki kebijakan, jika dibutuhkan sub kontraktor. Pihak ketiga yang dimaksud juga wajib memenuhi izin seperti yang diatur peraturan perundang-undangan.

Satgas Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang dibentuk Kementerian ESDM dan Panitia Kerja Tambang Ilegal yang dibentuk Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harusnya mampu menyelesaikan persoalan di lapangan. “Yang pertemuan di Komisi VII lalu, itu Pak Wagub (Dr. Yansen TP, M.Si) hadir. Jadi kita (Kaltara) sudah masuk pantauan pusat. Saya baca-baca di Kemenko Marves juga sudah bentuk Satgas. Jadi kita tinggal tunggu action-nya di lapangan,” jelasnya.

Mujianto, seorang inspektur tambang di Dinas ESDM Kaltara mengatakan, tidak semua aspek dalam pertambangan diawasi inspektur tambang. “Ada juga tugas dari pejabat pengawas atau direktorat lain,” singkat Mujianto lantas mengarahkan upaya melengkapi pemberitaan ini ke seorang pejabat di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. (iwk/lim)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X