Mantan Kepala Sekolah di Tarakan Diduga Korupsi Pakai Nota Kosong

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:05 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa HR yang mengikuti sidang peranannya secara virtual. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
SIDANG PERDANA: Terdakwa HR yang mengikuti sidang peranannya secara virtual. (FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Sidang perdana perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan dengan terdakwa HR, berlangsung pada Senin (9/5) lalu di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selain dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang tersebut juga langsung memasuki agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat 6 orang saksi dihadirkan JPU.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mendakwa HR dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menjelaskan, para saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan kepada majelis hakim dari Kejari Tarakan. Diketahui, sidang berlangsung secara virtual dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II-A Tarakan.

“Di antaranya yaitu Hendrawati selaku bendahara panitia pembangunan sekolah (PPS), Legawa selaku ketua PPS, Agung Suryawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Jabir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Abdul Jalil pelaksana pembangunan dan Wahyudi dari Disdik selaku tim teknis,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjut Harismand, untuk saksi Hendrawati selaku bendahara PPS menerangkan bahwa ia menerima aliran DAK sekolah dan masuk ke rekening sekolah. Saat itu saksi langsung menerima perintah terdakwa untuk mencairkan dan mentransfer ke rekening terdakwa. “Bendahara juga pernah dikasih bukti transfer oleh terdakwa, yaitu uang dari terdakwa ke saksi Abdul,” ungkapnya.

Kemudian dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban pembangunan sarana prasarana sekolah, terdakwa memerintahkan saksi Hendrawati dan beberapa guru di sekolah untuk mengisi nota kosong yang sudah disiapkan oleh terdakwa. “Dari notaris kosong itu untuk disesuaikan dengan kas umum,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa pun tidak ada membantah dan membenarkan keterangan para saksi. Selanjutnya, sidang akan kembali berlangsung dengan agenda yang masih sama yaitu pembuktian JPU. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang, dengan menghadirkan 7 orang saksi lagi. 

“Di antara saksi yang akan kita hadirkan yaitu fasilitator, pengguna anggaran Disdik, Plt kepsek, sekretaris P2S, penyedia bahan dan anggota PPS,” pungkasnya. (zar/lim)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X