Empat Kurir Sabu 126 Kg Juga Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

- Jumat, 13 Mei 2022 | 14:11 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)

 Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan mengatakan, masih akan berkoordinasi secara internal menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B, yang telah menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus penyelundupan 126 kg sabu-sabu.

Untuk putusan terhadap terdakwa DK (47), pengendali sekaligus pemilik narkotika tersebut telah sesuai tuntutan, yakni hukuman mati. “Ya, benar dari persidangan yang telah dilakukan dan putusan majelis hakim untuk terdakwa DK ini memang sudah sesuai. Ini berdasarkan dakwaan penuntut umum atau di kami terbukti sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/5).

Lanjutnya, dengan rentan waktu yang diberikan selama 7 hari ini, akan digunakan dengan baik oleh JPU. Khususnya, menyoal putusan yang berbeda pada empat terdakwa lainnya. 

“Di sini mengenai terdakwa SY dan JE, penuntut umum meminta pidana badan penjara seumur hidup. Namun dalam putusannya hanya 20 tahun. Maka, dari perbedaan itu di waktu 7 hari ini akan akan diambil sikap menerima atau ajukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Aktor lain di balik penyelundupan itu, SY (42) dan JE (39) penjemput barang narkotika di Tanjung Selor, AJ (27) dan RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (dni/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X