Tambang Emas Ilegal di Sekatak-Kaltara Jalan Terus, Ini Buktinya!

- Jumat, 13 Mei 2022 | 14:10 WIB
BARANG BUKTI: Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltara menunjukkan barang bukti kasus tambang emas ilegal yang diamankan dari Sekatak, Bulungan di Mapolda Kaltara, Senin (9/5). (FOTO: RACHMAD RAMADHANI/RADAR TARAKAN)
BARANG BUKTI: Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltara menunjukkan barang bukti kasus tambang emas ilegal yang diamankan dari Sekatak, Bulungan di Mapolda Kaltara, Senin (9/5). (FOTO: RACHMAD RAMADHANI/RADAR TARAKAN)

 Usai penangkapan oknum polisi berinisial HSB yang disinyalir memiliki bisnis tambang ilegal, hingga saat ini aktivitas penambangan di Kecamatan Sekatak, Bulungan dipastikan masih berjalan. Meskipun hal tersebut telah menjadi sorotan nasional.

Camat Sekatak, Ahmad Safri saat dikonfirmasi memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayahnya masih berjalan, walaupun sebelumnya Polda Kaltara telah menangkap oknum polisi yang karena disinyalir memiliki bisnis ilegal tersebut.

“Aktivitas pertambangan masih berjalan, tidak ada pengaruhnya dengan penangkapan oknum polisi itu,” kata Safri kepada Radar Tarakan, Rabu (11/5). 

Selain penambang dari luar daerah, dipastikan ada warga sekitar yang terlibat melakukan aktivitas penambangan di area ilegal tersebut. “Saya tidak tahu secara pasti. Kemungkinan sekarang ini ada 60 persen warga luar dan 40 persen warga lokal,” ungkapnya.

 

Aktivitas tambang berada di atas konsesi sawit. Sehingga, hal tersebut masih menjadi persoalan saat ini. Sejauh ini, PT Banyu Telaga Mas (BTM) telah memiliki izin lokasi seluas 4.000 hektare (ha). Namun, di dalamnya ada dua perusahaan sawit. Yakni, PT Bulungan Surya Mas Pratama dan PT Pipit Mutiara Indah (PMI). “Tahap pertama yang dikerjakan BTM hanya sekitar 200 hektare,” bebernya.

Namun, kata dia, jika sesuai dengan peta yang ada hampir 90 persen dari 4.000 hektare itu merupakan konsesi sawit. Tetapi, hal tersebut diselesaikan antar perusahaan untuk melakukan penyelesaian internal. “Tetapi, informasinya sekarang ini belum ada titik temu,” jelasnya.

Hingga saat ini belum pernah menerima salinan resmi izin yang diklaim telah dimiliki salah satu perusahaan pertambangan di wilayahnnya. Meskipun tak mengetahui perizinan tersebut, Syafri mengungkapkan sebelumnya pernah melakukan pembahasan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara bersama.

“Amdal-nya sudah ada. Nah, dari situ kita tahu ada PT BTM. Tetapi, secara kewenangan kami tidak memiliki kewenangan terkait tambang. Sebab, kewenangan terkait tambang sudah dialihkan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Bulungan, Ismail mengaku belum bisa berbuat banyak terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sejauh ini, DLH Bulungan hanya sebatas menerima laporan. “Sekarang ini kita belum bisa masuk ke sana (tambang ilegal). Karena aktivitas itu jelas legalitasnya,” bebernya.

Kemudian, secara geografis lokasi pertambangan juga sulit diakses. Hal tersebut tentu menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Tetapi, kita tetap menerima laporan kalau ada indikasi pencemaran lingkungan di area pertambangan tersebut,” tambahnya. (*/jai/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X