Tegas! Hakim Vonis Mati Pemilik Sabu 126 Kg Ini

- Jumat, 13 Mei 2022 | 14:08 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)

Berdasarkan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, terdakwa DK (47) pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg) divonis hukuman mati.

Itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara pasca sidang, Kamis (12/5). Dengan putusan sidang hukuman mati terhadap terdakwa DK, Mifta menjelaskan bahwa dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan masih bersikap pikir–pikir. Apakah mereka bakal menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“Pasca putusan hari ini (kemarin, Red), mereka masih diberikan jangka waktu 7 hari untuk berpikir kembali,” jelas Miftah saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara dari empat tersangka lainnya yang ikut terlibat sesuai peranannya masing–masing, adalah SY (42) dan JE (39) penjemput barang narkotika di Tanjung Selor. Untuk AJ (27) dan RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Dalam putusan sidang yang dilakukan secara online ini. Mereka atau keempat terdakwa bakal dihukum 20 tahun penjara.

“Ya, karena pada kasus narkotika jenis sabu ini. Mereka berperan sebagai kaki tangan dari DK sehingga tuntutannya berbeda dengan 20 tahun penjara,” terangnya.

Miftah menerangkan yang menjadi pertimbangan dijatuhi hukuman mati,  pertama perbuatan terdakwa DK yang tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberatasan narkoba. Kedua, perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi muda untuk masa depan bangsa Indonesia. Ketiga, terdakwa pernah dihukum pada perkara yang sama yaitu narkotika.

“Termasuk, terdakwa ini melakukan peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Dan terdakwa menjalankan aksi peredarannya ini saat berada di dalam lapas,” bebernya. “Sehingga di sini pun peran terdakwa dapat dikatakan sebagai pengendali dan pelaku utama dalam peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar. Alhasil, keadaan yang meringankan pun tidak ada,” sambungnya. 

Dengan adanya rentan waktu 7 hari sebagai bahan pikir–pikir ini, apabila selama waktu itu ternyata tidak ada upaya hukum banding, keputusan yang saat ini akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, pihaknya masih menunggu hasilnya selama rentan waktu tersebut. “Di sini termasuk keempat terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Apabila tidak ada upaya hukum banding, keputusan yang saat ini inkrah,” ungkapnya. (dni)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X