Jumat 6 Mei 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan permintaan bukti yang cukup akhirnya menaikkan kasus temuan 1.806 karung pakaian bekas di Pelabuhan Malundung, Tarakan ke tahap penyidikan. Pakaian bekas dalam 17 kontainer atau peti kemas itu diduga tidak sesuai manifest.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut jika Polda menindaklanjuti kasus ini berdasarkan bukti petunjuk sebelumnya yang ditemukan di rumah HSB, oknum polisi yang diduga menjalankan tambang emas ilegal, Rabu (4/5).
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat 2 halaman 287 juncto Pasal 2 ayat 3 huruf d Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Speedboat tersebut ditemukan secara bertahap di tempat yang berbeda-beda di sekitar Pulau Liagu, Bulungan dengan kondisi terkunci dan baling-baling dicabut yang diduga sengaja dilakukan untuk menghambat penyidik.
“Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi, bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara,” tukasnya. (dni/lim)