Pasca Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai bekerja. Meski tercatat 99 persen telah masuk dan bekerja, namun 1 persennya masih memanjangkan waktu cuti.
“Memang ada yang cuti resmi, kalau ngajuin cuti resmi boleh. Yang enggak boleh itu sudah selesai cuti, tapi memperpanjang sendiri. Sudah 99 persen ASN yang masuk, berarti masih ada beberapa lah (yang memanjangkan cuti). Dengan alasan kehabisan tiket, ya itu tidak bisa jadi alasan,” tegas Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, Selasa (10/5).
Namun alasan yang sering ditemukan usai libur Idulfitri ialah kehabisan tiket. Sehingga dalam hal ini pihaknya hanya memberi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah, pemindahan jabatan dan sebagainya sesuai tahapan pelanggaran.
Tak hanya sanksi yang menanti, namun pemotongan TPP kepada ASN yang tidak masuk kerja. “Enggak usahlah yang enggak masuk (kerja), orang cuti saja dipotong sesuai dengan berapa lama tidak masuk,” jelas Khairul.
Dulu, pembayaran TPP tetap dicairkan saat ASN cuti. Hal ini dikarenakan pemahaman cuti yang dulunya dikatakan hak pegawai. Namun saat ini jika ASN cuti, berarti tidak bekerja sehingga tidak memiliki tunjang.
“Kalau tunjangan jabatan, gaji ya itu dibayar karena itu melekat. Tapi kalau tunjangan kinerja, kalau tidak ada kinerja ya masak dibayar?” beber Khairul. Jika hanya cuti, maka ASN diberikan potongan TPP, namun jika mangkir maka ASN akan diberikan sanksi sekaligus pemotongan TPP.
“Kita enggak pernah WFH, dulu saja waktu awal pandemi. Tapi biasanya dibagi jam, biasanya ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang. Bergilir saja, jadi kantor enggak kosong,” kata Khairul. (shy/lim)