Kearifan lokal masih menjadi keterbatasan aparat di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan penindakan. Apalagi jika barang yang masuk tersebut, hanya sebatas untuk daerah itu sendiri saja. Seperti halnya rombengan di Nunukan. Kearifan lokal, membuat barang bekas ini bisa diperjual belikan hanya untuk konsumsi masyarakat Nunukan saja.
Namun demikian, jika barang itu terindikasi akan keluar dari Nunukan, aparat tentu tidak akan tinggal diam. Seperti yang diakui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Odda.
Jika berbicara soal kearifan lokal, pihaknya dibuat dilema untuk melakukan penindakan. “Kalau konteksnya kearifan lokal, itu memang delima,” kata Odda kepada pewarta harian ini, Jumat (6/5).
Selain tradisi penjualan rombengan impor tersebut telah berjalan sangat lama dan sudah menjadi kebutuhan khusus bagi masyarakat, melakukan tindakan represif akan menumbuhkan antipati terhadap petugas pabean.
“Ya, lebih ke kemanusiaan, ini adalah bisnis masyarakat bawah, perputaran uang mereka di situ dan sudah sangat lama terjadi, ketika kita tegakkan aturan, bukankah akan terjadi gejolak? Apalagi urusan perut, semua instansi juga sepakat menganggap ini sebagai local wisdom dengan tanda petik,” tambahnya.(*)