Libur panjang Idulfitri 1443 Hijiriah berlangsung hingga 8 Mei mendatang. Itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan libur panjang yang terjadi tidak memberikan efek pada pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pada pelayanan prioritas. Seperti, pelayanan kesehatan dan kedaruratan bencana.
“Pelayanan publik kan kembali normal pada 9 Mei 2022 mendatang. Namum, pelayanan sektor kesehatan dan darurat bencana tetap disiapkan. Untuk pelayanan kesehatan baik RSUD, puskesmas tetap ada,” ucap Serfianus, kemarin.
Dijelaskan, petugas kesehatan yang bertugas akan disesuaikan dengan jadwal pelayanan. Sehingga, setiap petugas akan diberikan jadwal shift. Sebab, pelayanan kesehatan tidak dapat dihentikan karena libur.
“Personel seperti pemadam kebakaran dan BPBD tetap piket. Karena kita tidak mengetahui jika sewaktu-waktu ada hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Dan untuk efektifitas pelayanan selama liburan. Penyusunan jadwal piket atau shift akan ditetapkan pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan begitu, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terus berjalan. “Pimpinannya yang akan menetapkan berapa personel atau petugas yang bertugas selama liburan,” pungkasnya. (*)