Bupati Laura Perjuangkan Honorer Melalui PPPK Guru

- Kamis, 5 Mei 2022 | 11:28 WIB
DILANTIK: Ratusan guru PPPK yang pernah dilantik di Kantor Bupati Nunukan belum lama ini. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN
DILANTIK: Ratusan guru PPPK yang pernah dilantik di Kantor Bupati Nunukan belum lama ini. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN

 Dunia pendidikan menjadi fokus Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E, M.M, Ph.D, dan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E, M.Si. Buktinya, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing menjadi misi pasangan dengan akronim Amanah ini.

Melalui perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membuka peluang bagi honorer tenaga pendidik. Pemkab Nunukan pada 2021 mengusulkan 665 formasi PPPK guru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Formasi yang disetujui sebanyak 475 tenaga pendidik.

“Perekrutan PPPK guru merupakan program atau upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan tenaga pendidik. 2021 kuota PPPK guru sebanyak 475 guru,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid.

Proses perekrutan sudah dilakukan melalui dua tahapan. Hasilnya, dari 475 formasi PPPK guru yang disediakan yang terisi sebanyak 159 formasi hasil seleksi PPPK guru. Di antaranya tahap pertama sebanyak 91 formasi dan tahap kedua 68 formasi. Sehingga, pihaknya berharap seleksi penerimaan tahap tiga mendatang kuota yang tersisa 316 dapat terisi.

“Untuk tahap ketiga daerah masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Kebutuhan tenaga guru tentunya sangat dibutuhkan. Karena dari tenaga guru yang saat ini untuk status ASN masih minim,” tambahnya.

Ratusan PPPK guru yang dinyatakan lulus telah menerima SK pengangkatan. Para pengajar yang dinyatakan penerima SK telah melalui sejumlah tes dengan berbagai macam persyaratan. Sehingga, saat diangkat menjadi PPPK guru tentunya melalui pertimbangan yang matang pemerintah. Sekolah yang dipilih tentu sangat membutuhkan kehadiran guru.

Baca Juga :  Penguatan Ekonomi Rumah Tangga, Gelar Pelatihan Olahan Kue

“Pengangkatan PPPK guru merupakan jawaban atas kegelisahan para guru yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun. Walaupun tidak status pegawai negeri sipil (PNS), namun PPPK memiliki hak dan kedudukan yang hampir sama dengan ASN. Guru yang telah menerima SK agar bekerja dengan maksimal di tempat ia bertugas. Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas diri, dedikasi dan karya terbaik untuk bangsa dan negara. Para PPPK guru merupakan orang pilihan dan memiliki etos kerja dan kedisiplinan,” tutupnya. (akz/lim/adv)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X