Soal Permainan Harga Sawit di Kaltara, Begini Tanggapan Pemprov

- Minggu, 1 Mei 2022 | 13:14 WIB
DISIKAPI: DPKP Kaltara monitoring secara langsung informasi pembelian TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. (FOTO: RADAR KALTARA)
DISIKAPI: DPKP Kaltara monitoring secara langsung informasi pembelian TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. (FOTO: RADAR KALTARA)

Pengumuman Presiden RI, Joko Widodo pada 22 April 2022 lalu tentang pelarangan ekspor Bahan Baku Minyak Goreng (refined, bleached, deodorized palm olein) yang mengakibatkan terjadinya penurunan harga pembelian TBS pekebun.

Termasuk, seirama pengumuman Menteri Perdagangan dan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan used cooking oil.

Di Kalimantan Utara (Kaltara) pasca pengumuman tersebut, beredar informasi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang secara sepihak mengumumkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) milik pekebun di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara menyikapi secara langsung informasi yang beredar di lapangan itu. Yang mana, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis ini melakukan monitoring terhadap pembelian TBS pekebun plasma dan pekebun yang telah bermitra dengan PKS.

Hasilnya, pihak PKS sejauh ini dalam menggunakan patokan harga masih mengikuti yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltara. Ini mengacu pada berita acara penetapan harga pembelian TBS. Sedangkan pekebun mandiri tidak menggunakan patokan harga tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPKP Kaltara Ir. Heri Rudiyono, M.Si, kepada Radar Kaltara, Minggu (1/5).

Lanjutnya, adanya larangan sementara ekspor itu pun diakuinya membuat perusahaan yang secara langsung dimonitoring. Yakni, salah satunya PT Bhumi Seimanggaris Indah (BMI) belum bisa mengekspor CPO-nya. Untuk sementara PKS mereka hanya mengelola/menerima TBS yang berasal dari kebun inti dan plasma perusahaannya sendiri.

Tak lain, hal ini disebabkan hampir penuhnya tanki penampungan CPO milik PKS PT BSI tersebut. “Saat ini PKS juga menjalani libur Hari Raya Idulfitri sampai 9 Mei mendatang. Di samping adanya PKS yang memang lagi melakukan maintenance terhadap pabrik mereka,’’ ungkapnya melalui sambungan telepon pribadi.

Lebih lanjutnya, mengenai pekebun yang buka plasma dan belum melakukan kerja sama kemitraan dengan PKS. Heri sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pembelian TBS menggunakan mekanisme pasar dan tidak terkena aturan penetapan harga pemerintah. Apalagi, dengan kondisi wilayah Kaltara yang sangat luas, maka diperlukan adanya kerja sama. 

“Artinya, jika ada keluhan bagi pekebun plasma dan pekebun yang telah menjalin kemitraan. Diharapkan dapat menyampaikan data tertulis dalam pembelian yang tidak mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara,’’ jelasnya.

Adapun, harapannya sendiri terhadap pekebun yang buka plasma dan belum melakukan kerja sama kemitraan dengan PKS. Maka, petani swadaya dapat membentuk kelembagaan petani dahulu. Seperti, kelompok tani, gapoktan dan koperasi untuk bermitra dengan PKS. Lalu, berkomunikasi secara langsung dengan dinas pertanian kabupaten yang akan memfasilitasi kemitraan dengan PKS.

“Ini sesuai Permentan Nomor. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 29, untuk menjamin dan memberikan perlindungan bagi kepentingan pekebun dari ketidakpastian harga TBS,’’ terangnya.  

Tambahnya, pemerintah kabupaten dalam hal ini dapat memberi peringatan/sanksi kepada PKS yang melakukan pembelian TBS dari pekebun dengan harga yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Jadi semua ada mekanismenya. Peringatan/sanksi ini bisa diberikan sehingga pekebun yang memang telah bermitra mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan yang ada,’’ tukasnya. (dni)

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X