Di Nunukan Baru 10 Perusahaan Lapor Sudah Beri THR

- Jumat, 29 April 2022 | 14:14 WIB

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransker) Nunukan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Tercatat, baru 10 perusahaan yang melaporkan telah memberikan hak karyawan berupa THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransker) Nunukan, Marselinus menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh. Tahun ini perusahaan dituntut untuk membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh.

Secara penuh artinya tidak seperti tahun sebelumnya. Dua tahun sebelumnya selama pandemi Covid-19 perusahaan diberikan toleransi untuk membayar THR karyawan secara bertahap. Dan tahun ini aturan pembayaran THR dikembalikan pada saat sebelum pandemi THR wajib dibayarkan penuh. “Untuk aturan kembali ke awal sebelum pandemi. Tidak ada pemotongan seperti dua tahun terakhir. Harus dibayar penuh tujuh hari sebelum libur lebaran. Tercatat saat ini sudah ada 10 perusahaan yang melaporkan sudah menyampaikan pencairan THR,” ujar Marselinus.

Dijelaskan, saat ini tercatat ada 32 perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan, pertambangan dan perbankan di Nunukan. Kemudian, tugas perusahaan wajib melaporkan ke Distransker Nunukan terkait pencairan THR kepada karyawan.

Dan memastikan perusahaan menjalankan tugasnya Distransker Nunukan membuka pos pengaduan THR perusahaan di Kantor Distransker Nunukan. Baik secara offline maupun dan secara online seperti melalui email dan Whatsapp.

Adapun perusahaan yang telah melaporkan hingga Selasa (26/4) di antaranya, PT Duta Tambang Rekayasa, PT Nunukan Jaya Lestari, PT Kartika Nugraha Sakti, PT Wana Jaya Abadi, PT Kharya Bhumi Lestari, PT Pohon Emas Lestari, PT Mandiri Inti Perkasa dan PT Boga Mitra Sarana, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri Tbk. “Dari 32 yang telah melaporkan sebanyak 10 perusahaan yang telah melaporkan. Dan memang perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan ke dinas. Dari data yang ada, nantinya diteruskan ke Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara,” jelasnya.

Batas pelaporan hingga setelah Idulfitri. Sehingga dari data yang sudah dilaporkan dipastikan akan bertambah. Mengingat masih ada waktu beberapa hari sebelum deadline.

Ditegakkan, bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan melaporkan kepada pemerintah akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Kaltara. Yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas. Mulai dari tindakan teguran, pembatasan usaha hingga penutupan. “Perusahaan yang tidak lakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan akan tercatat. Dari data yang ada dan jadikan laporan untuk selanjutnya disampaikan ke provinsi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan,” pungkasnya. (radartarakan)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X