Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menjalankan restorative justice (RJ) terhadap tersangka M. Zulkifli (21) atas dugaan kasus dugaan penganiayaan. Dengan berbagai pertimbangan, Kejari membebaskan M. Zulkifli pada Selasa (26/4). Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro pelaksanaan RJ dilakukan mulai sprint Kajari tentang fasilitator RJ pada 20 April. Kemudian, surat pemanggilan kepada tersangka, korban, orang tua dan tokoh masyarakat untuk keperluan upaya perdamaian juga dilakukan pada 20 April.
Setelah itu, dilakukan pemberitahuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Zul kepada penyidik Polres Nunukan. Lalu, nota pendapat terkait proses perdamaian berhasil dilakukan pada 20 April di Kantor Kejaksaan.
Kemudian laporan perdamaian hingga kesepakatan perdamaian antara Zulkufli dan korban bernama Jumadil yang disaksikan masing masing keluarga dilakukan. “Ya, jadi begitu juga seterusnya, hingga akhirnya permintaan penghentian penuntutan tersangka Zul kepada Kepala Kejati Kaltim jatuh pada 20 April juga,” ungkap Yudi Prihastoro kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/4).
Dijelaskan Yudi, sebab ada beberapa tahapan dan pertimbangan bahkan syarat yang harus dipenuhi. Seperti pada kasus Zulkifli yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Zulkifli dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Keluarga dan orang tua Zulkifli hanya bisa menangis bahagia lantaran melihat anaknya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Zulkifli sendiri, merupakan warga Sei Jepun, Mansapa, Nunukan Selatan.
Pada kasus Zulkifli, terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 lalu. Saat itu remaja yang tamatan SMP ini bertemu dengan temannya bernama Dedy, sekira pukul 20.00 WITA. Di tempat Dedy, ternyata ada rekan lainnya yakni Jumadil dan Saharudin yang tengah minum minuman keras jenis tuak.
Tak lama, Jumadil pun menawarkan Zul untuk minum tuak. Tapi, Zulkifli menolak untuk minum. Lalu, Jumadil ini menyuruh Dedy untuk beli tuak bersama Zulkifli. Karena melihat Dedy yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol, Zulkifli tak ingin pergi. Namun Jumadil saat itu tetap memaksa Zul pergi bersama Dedy.
Saat terjatuh, Zulkifli pun kembali menindih Jumadil dan langsung memukul muka Jumadil sebanyak dua kali dengan tangan kanannya. Setelah itu, tersangka dengan korban pun dilerai. “Kalau tersangka malam itu langsung pergi dari TKP, nah si korban yakni Jumadil ini dilarikan warga ke rumah sakit,” tambahnya
Dari hasil visum, kata dia, Jumadil mengalami luka robek pada bagian wajah, dahi dan hidungnya. Lalu, lebam pada bagian mata kiri serta robek di bagian telinga kananya. “Pengobatan luka korban diperkirakan mencapai Rp2 juta rupiah saat itu. Namun telah ditanggung oleh Zul,” jelas Amrizal
Antara Zulkifli dan Jumadil, kata dia, merupakan teman dekat yang tinggal dalam satu lingkungan. Bahkan, kedua keluarga masing-masing saling mengenal dan memiliki hubungan erat lantaran dari suku dan kampung yang sama. (raw/lim)