Pelaku kasus dugaan penculikan yang terjadi terhadap seorang remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP, Melati (bukan nama sebenarnya), warga Desa Kuala Lapang, Kabupaten Malinau kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau telah melakukan pendalaman terkait motif si pelaku ZA (39) warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kota Tarakan yang saat ini mendekam di rutan Polres Malinau.
Kasatreskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio, menjelaskan dari hasil penyelidikan pengembangan kasus penculikan yang terjadi pada Jumat (15/4) lalu tersebut, terungkap bahwa pelaku ternyata tidak hanya berniat menculik, tapi juga berencana melakukan tindakan asusila pada Melati.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasannya menculik Melati karena memendam keinginan untuk melakukan tindakan asusila. Keinginannya tersebut sudah lama dipendam oleh si tersangka,” kata Iptu Wisnu.(*)