Tiga Tahun DPO, Diamankan di Kendari

- Kamis, 21 April 2022 | 12:39 WIB
RAMAI: Ruko Tanah Merah Liem Hie Djung Tanah Merah, Nunukan Barat hingga saat ini terlihat masih ramai yang menempati./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
RAMAI: Ruko Tanah Merah Liem Hie Djung Tanah Merah, Nunukan Barat hingga saat ini terlihat masih ramai yang menempati./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

Eks marketing PT Sinar Cerah, pengelola Rumah Toko (Ruko) Tanah Merah Liem Hie Djung Nunukan yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan sejak 3 tahun lalu, akhirnya tertangkap.

Dia adalah Heni Tandiari (52) orang kepercayaan PT. Sinar Cerah tersebut ternyata kabur dengan menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 4 miliar. Heni sudah kabur dan menjadi buronan sejak 2019 lalu. Dirinya akhirnya ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Maret lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, Heni memang sudah pihaknya cari sejak mencuatnya penggelapan dana sewa dan pembelian ruko di internal PT. Sinar Cerah.

“Jadi yang bersangkutan ini (Heni) sebelum lari dari Nunukan bersembunyi di sejumlah lokasi di sini (Kaltara) sampai akhirnya kita temukan keberadaannya di Kendari ternyata, Sulawesi Tenggara,” ungkap Tofiqs kepada wartawan, Senin (19/4).

Saat ditangkap di Kendari, Heni sudah membuka usaha kuliner yang diakuinya asetnya sendiri. Karena ulahnya, dirinya harus meninggalkan usahanya tersebut untuk mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan. “Ya, sudah kita bawa ke sini (Nunukan) dimasukkan ke sel rutan Polres Nunukan,” tambah Tofiqs.

Tofiqs menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Heni ternyata sudah menggelapkan uang perusahaan sejak 2013 hingga 2019. Heni menggunakan uang milik perusahaan untuk pribadi. Sejak 2013, Heni sudah tidak pernah menyetor uang hasil penjualan dan sewa ruko ke perusahaan. “Kita sangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” beber Tofiqs.

Sinar Cerah sendiri merupakan perusahaan yang digandeng oleh Pemkab Nunukan untuk pengembangan kawasan Tanah Merah yang merupakan lahan reklamasi. Perusahaan ini dituntut untuk memenuhi kebutuhan sarana perdagangan serta fasilitas lainnya di lahan seluas 73.722 m2 dengan nilai investasi Rp 79.680.000.000. Kerja sama bertujuan mendayagunakan aset Pemkab Nunukan sekaligus untuk menambah PAD, dengan jangka waktu 20 tahun terhitung sejak bangunan beroperasi. (raw/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X