Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi WNA

- Jumat, 15 April 2022 | 13:01 WIB
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak.(Asrullah/Radar Tarakan)
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak.(Asrullah/Radar Tarakan)

 Deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia kembali dilakukan Imigrasi Kelas II Nunukan. WNA yang dipulangkan ke negara asal karena tersandung kasus keimigrasian. Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan Washington Saut Dompak menyampaikan, WNA asal Malaysia yang diberikan tindakan deportasi yakni Mohammad Nor Fadzil Bin Yunus (21). 

Alasannya, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Nor Fadzil Bin Yunus diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. WNA ini di pulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Sabah, Malaysia,” ucap Washington Saut Dompak, kemarin.

Dijelaskan, sebelum deportasi dilakukan WNA menjalani pemeriksaan tes PCR di RSUD Nunukan dan dinyatakan negatif. Pemeriksaan ini sebagai syarat keberangkatan luar negeri yang ditetapkan Pemerintah Malaysia. Dan berdasarkan prosedur penanganan WNA yang berlaku sesuai dengan keimigrasian.

WNA ini dipulangkan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Keimigrasian dan konfirmasi dari Pemerintah Malaysia. “Pada Rabu (13/4) sekira 8.00 WITA, WNA diberangkatkan dari Pelabuhan Tunon Taka menuju Tawau menumpangi KM. Nunukan Express,” jelasnya.

Diketahui, pada Rabu (6/4) Imigrasi Nunukan telah mendeportasi 5 WNA asal Malaysia. Mereka yang dipulangkan terdiri dari 4 orang pelanggaran keimigrasian dan 1 orang kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah melalui hukuman WNA dipulangkan.

Banyaknya WNA yang diamankan merupakan buah dari aksi pencegahan dan pengawasan keluar masuknya orang asing secara unprosedural di wilayah Nunukan. Rata-rata WNA Malaysia ini diamankan saat hendak berangkat menggunakan armada laut menuju Sulawesi Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tak satupun dari mereka bisa menunjukkan dokumen paspor ataupun visa. Mereka hanya bisa menunjukkan Identity Card (IC) Malaysia melalui handphone serta bukti vaksinasi dengan nomor register nomor IC. “Pemeriksaan intens tetap dilakukan. Di setiap pintu masuk dan pelabuhan dilakukan pemeriksaan dokumen identitas diri. Upaya ini terbukti dengan diamankan beberapa WNI di atas armada saat hendak berangkat,” pungkasnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X