Setelah pintu resmi perbatasan dibuka pada 1 April pertemuan kembali diinisiasi Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. Pertemuan di KRI Tawau pada Senin (4/4) tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait.
Imigrasi Nunukan, UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilker Nunukan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan dengan jajaran pemerintah Tawau terlibat dalam pembahasan, khususnya terkait syarat dan standar prosedur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintas di Nunukan-Tawau.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak membagikan seputar pertemuan, tak ada kesepakatan atau perubahan atas aturan yang telah diterbitkan. Sebab, pemerintah Tawau bersikukuh tetap menerapkan SOP setiap pelaku perjalanan. “Yang kami lihat secara langsung, pemerintah Malaysia menjaga situasi daerahnya. Tujuannya menghindari adanya klaster baru Covid-19 yang bermunculan dari aktivitas pembukaan pintu masuk. Karena itu, mereka bersikukuh tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk masuknya orang asing ke negara mereka,” ucap Washington Saut Dompak, Selasa (5/4).
Dijelaskan, terkait asuransi perjalanan yang saat ini dinilai memberatkan senilai RM 25 ribu atau setara Rp 85 juta sebenarnya dapat diperoleh dari perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Misalnya, AXA Mandiri dan Prudential. Ia mencontohkan dengan nilai beli asuransi sebesar Rp 125 ribu bagi AXA Mandiri dapat menkaver empat hari perjalanan. “Jadi kemarin kebetulan saya pakai asuransi dari AXA Mandiri. Kita diminta bayar Rp 125 ribu. Dan ini ada batas perjalanannya. Jika lebih dari empat hari nilai asuransi pastinya beda lagi. Itu sudah sesuai dengan minimal klaim yang disyaratkan Malaysia,” bebernya.
Belum lagi, biaya yang harus dikeluarkan bagi calon PPLN minimal sekira Rp 2 juta untuk biaya perjalanan. Seperti, biaya tiket kapal Rp 400 ribu, tes RT-PCR Rp 250 ribu dan RT antigen di Malaysia sebesar RM 65 atau setara Rp 221 ribu. Kemudian biaya asuransi perjalanan Covid-19 Rp 125 ribu. “Nilai Rp 2 juta itu untuk perjalanan pergi. Belum lagi, biasa selama di sana, baik itu makan kemudian tempat tinggal,” jelasnya.
Karena kondisi ini, pihaknya meminta masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab, setiap negara memiliki aturan. Misalnya, warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki visa, asuransi perjalanan. “Memang jika dikembalikan ke aturan kita juga memiliki aturan yang ketat,” tutupnya.
Tidak sedikit masyarakat perbatasan yang kecewa dengan syarat yang diberlakukan pemerintah Malaysia untuk bisa masuk ke Tawau. Seperti yang diungkapkan Pauade, pria yang sehari-harinya berdagang tersebut kembali menginginkan Tawau kembali menutup saja pintu masuknya. “Tidak ada orang yang senang Malaysia buka lagi, kecewa semua. Bagus tutup saja kembali pelabuhan, terlalu banyak syaratnya Malaysia, kaya dia saja yang mau dicarikan makan. Sudah bagus orang Nunukan mau ke sana bawakan kalian uang, malah dipersulit lagi,” kata Pauade, Minggu (3/4).
Kekecewaan juga diutarakan di media soaial. Akun Facebook bernama Sumarni Herman juga menyorot syarat yang diberlakukan pemerintah Malaysia. Menurutnya, masyarakat Nunukan jika ke Tawau, sudah pasti berbelanja, mengeluarkan uang untuk Malaysia, namun jika syaratnya menjadi penghalang masyarakat Nunukan untuk ke Tawau, belanja pun terpaksa di lakukan di Nunukan saja. “Syaratnya ngeri, kita ini mau ke Tawau pergi belanja, makan-makan. Kalau syaratnya begitu, bagus makan di Nunukan saja,” tulis Sumarni di akun medsosnya. (akz/lim)