Seorang pemuda berinisial ZR (17) terpaksa dijemput personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan hingga ke Jawa Tengah, karena diduga menyebarkan video asusila yang ia rekam. Yang menjadi korban adalah temannya.
Awalnya, ZR berjanji tidak akan menyebarkan video tersebut, namun dengan syarat korban harus memberinya uang Rp 300 ribu. Ternyata video tersebut masih tersebar. Video tersebut pun sampai ke orang tua korban. “Jadi pelaku (ZR) ini harus kami amankan, karena dilaporkan oleh orang tuanya korban. Saat akan kami panggil, ZR ini ke Jawa Tengah, mau sekolah lagi, tapi harus kami jemput karena kasusnya tersebut,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Tofiqs pun menjelaskan kronologis bagaimana ZR sampai memiliki video asusila temannya itu. Suatu malam pada Februari 2022 lalu, ZR mengajak korban yang masih berusia 14 tahun ke salah satu rumah kosong di Nunukan Timur.
Di dalam rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan hal tersebut, ZR memanggil temannya berinisial FH untuk menjemput dan mengantarkan korban pulang. Namun, sebelum diantarkan pulang, ZR meminta korban melakukan hubungan intim dahulu dengan temannya FH tersebut.
Saat itulah, ZR mengancam korban, bilamana tidak mau melakukan hal itu bersama FH, korban tidak diperbolehkan pulang. “Nah, saat korban dengan FH ini melakukan hubungan itu, direkamlah oleh ZR. Durasi videonya selama 3 detik, video itulah yang tersebar di masyarakat,” kata Tofiqs.
Setelah video itu tersebar, ZR mengirimkan video tersebut kepada teman perempuannya yang lain berinisial M. Tak disangka M mengirimkan video tersebut ke adiknya korban. Korban akhirnya memberitahukan ke orang tuanya. “Orang tua melaporkan para awal Maret, kemudian kami selidiki sampai akhirnya jemput pelaku (ZR) akhir Maret lalu,” tambah Tofiqs.
Kelima remaja tersebut, sudah saling mengenal. Bahkan saat berada di rumah kosong tersebut, kelima remaja ini kepergok warga sekitar. Namun, dikarenakan masih terbilang remaja, masyarakat merasa seperti tidak terjadi apa-apa, karena memandang mereka remaja. “Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam, kami tetapkan tersangkanya ZR, teman-temannya yang lain 3 orang lainnya hanya saksi,” jelas Tofiqs.
Dikarenakan banyaknya rangkaian peristiwa seperti persetubuhan, pengancaman, pemerasan hingga dugaan penyebaran video asusila tersebut, ZR disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. (raw/lim)