Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya menerima surat keputusan (SK). Total ada 159 guru yang dinyatakan lulus saat seleksi penerimaan PPPK guru.
Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan penyerahan SK sekaligus penandatanganan kontrak kerja kepada PPPK guru. Melalui momen ini sejumlah pesan disampaikan kepada tenaga pendidik.
Di antaranya, guru tidak dibenarkan memohon mutasi atau pindah daerah penugasan meski dengan berbagai alasan. Sebab, peserta sendiri yang memilih lokasi untuk mengabdi. ”Pertama saya tidak ingin mendengar ada PPPK yang baru beberapa bulan diangkat langsung minta pindah ke tempat lain. Saya minta laksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan sesuai dengan tempat tugas,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid, Selasa (4/4).
Dijelaskan, guru yang dinyatakan lulus telah melalui sejumlah tes dengan berbagai macam persyaratan. Sehingga, saat diangkat menjadi PPPK guru tentunya melalui pertimbangan yang matang pemerintah. Sekolah yang dipilih tentu sangat membutuhkan kehadiran guru.
“Jadi, saya ulangi lagi, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi dalam bentuk apapun. Ketika mengajukan mutasi, maka dianggap putus kontrak. Sehingga, harus ikut tes ulang. Langkah tegas ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN RI,” tegasnya.
Ia bercerita, pengangkatan PPPK guru merupakan jawaban atas kegelisahan para guru yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun. Walaupun tidak status pegawai negeri sipil (PNS), namun PPPK memiliki hak dan kedudukan yang hampir sama dengan ASN. ”Untuk PPPK dan ASN yang membedakan jika ASN memiliki hak pensiun di akhir masa baktinya. Sementara PPPK tidak ada. Tetapi jangan mengeluh dan membanding-bandingkan antara PPPK dan PNS. Karena, hal ini akan membuat kita kehilangan rasa syukur,” jelasnya.