Pajak Kendaraan Mahal, Pahami Pajak Progresif

- Selasa, 5 April 2022 | 13:44 WIB
PKB: Aktivitas masyarakat di Kabupaten Malinau menggunakan kendaraan bermotor. (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)
PKB: Aktivitas masyarakat di Kabupaten Malinau menggunakan kendaraan bermotor. (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)

Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bermotor miliknya , sebaiknya langsung melakukan balik nama kendaraan. Sebab, meski telah menjual kendaraan kepada orang lain, namun jika tidak melakukan balik nama maka akan terkena pajak progresif.

Pajak progresif diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor, seperti pajak progresif mobil, pajak progresif motor, dan pajak penghasilan.

Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Persentase tarif pajak kendaraan bermotor akan semakin besar untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Kadang-kadang orang kaget, kok saya bayar pajak mahal ya. Padahal dia pernah jual kendaraan, tapi lupa dibalik nama, sehingga dia kena pajak progresif,” kata Kepala UPTD Bapenda Kaltara wilayah Malinau.

Begitupun dengan tarif pajak penghasilan progresif. Semakin besar penghasilan yang kamu terima, semakin tinggi tarif PPh yang akan dikenakan. “Pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X