Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bermotor miliknya , sebaiknya langsung melakukan balik nama kendaraan. Sebab, meski telah menjual kendaraan kepada orang lain, namun jika tidak melakukan balik nama maka akan terkena pajak progresif.
Pajak progresif diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor, seperti pajak progresif mobil, pajak progresif motor, dan pajak penghasilan.
Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Persentase tarif pajak kendaraan bermotor akan semakin besar untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
“Kadang-kadang orang kaget, kok saya bayar pajak mahal ya. Padahal dia pernah jual kendaraan, tapi lupa dibalik nama, sehingga dia kena pajak progresif,” kata Kepala UPTD Bapenda Kaltara wilayah Malinau.