Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltara kembali membuka pelayanan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pelayanan bebas BBNKB berlaku dari 1 April hingga 30 September 2022 mendatang.
Kepala UPTD Bapenda wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara, Aan Hartono mengatakan, pembebasan BBNKB ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/K.37/2022. Dalam SK tersebut kendaraan yang dibebaskan ialah biaya balik nama kendaraan orang kedua dan seterusnya.
“Jadi biaya bebasnya itu hanya untuk orang kedua dari pemilik kendaraan. Jika dia orang pertama, harus tetap bayar,” kata Aan. (*)