Sampai Tanggal Segini Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

- Minggu, 3 April 2022 | 14:27 WIB
PERIKSA KENDARAAN: Aktivitas pemeriksaan nomor kendaraan yang dilakukan petugas di Kantor Bapenda Provinsi Kaltara wilayah Kabupaten Malinau. (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)
PERIKSA KENDARAAN: Aktivitas pemeriksaan nomor kendaraan yang dilakukan petugas di Kantor Bapenda Provinsi Kaltara wilayah Kabupaten Malinau. (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltara kembali membuka pelayanan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pelayanan bebas BBNKB berlaku dari 1 April hingga 30 September 2022 mendatang.

Kepala UPTD Bapenda wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara, Aan Hartono mengatakan, pembebasan BBNKB ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/K.37/2022. Dalam SK tersebut kendaraan yang dibebaskan ialah biaya balik nama kendaraan orang kedua dan seterusnya.

“Jadi biaya bebasnya itu hanya untuk orang kedua dari pemilik kendaraan. Jika dia orang pertama, harus tetap bayar,” kata Aan. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X