Deportasi kembali dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Total ada 237 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau menuju Nunukan, Kamis (31/03/2022).
Kepala UPT BP2MI Nunukan Kombes Pol FJ Ginting menyampaikan, semula 237 PMI yang direncanakan pulang ke tanah air. Hanya saja saat dilaksanakan pemeriksaan kesehatan satu orang tertahan. “Jadi 236 yang akan tiba. Satu orang tertahan karena positif (Covid-19). PMI dari PTS (pusat tahanan sementara) Tawau,” ucap Kombes Pol FJ Ginting kepada Radar Tarakan.
Dijelaskan, WNI yang dipulangkan berasal dari 10 provinsi yakni Sulawesi Selatan (Sulsel) 148 orang, Sulawesi Tengah (Sulteng) 2 orang, Sulawesi Barat (Sulbar) 4 orang, Sulawesi Tenggara (Sultra) 5 orang, Jawa Timur (Jatim) 4 orang, Ambon 1 orang Kalimantan Timur (Kaltim) 5 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 13 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 4 orang dan Kalimantan Utara (Kaltar) 41 orang.
“Menunggu hasil PCR agar tidak menjadi persoalan ketika menuju daerah asal. Kita harus adil juga kepada mereka. Pemulangan menyesuaikan jadwal kapal,” jelasnya. (akz)