Pasangan muda mudi sebaiknya menghindari bercumbu mesra apalagi sampai melakukan hubungan badan di tempat umum. Jangan sampai seperti kasus yang dialami Bunga (16), bukan nama sebenarnya yang menjadi korban pemerkosaan saat sedang bercumbu dengan pacarnya FB (17) di Embung Geomembran, Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat.
Namun pelaku kasus pemerkosaan terhadap korban bukanlah si pacar, melainkan orang ketiga yakni DN, pria yang sudah berusia 55 tahun. DN diketahui berhasil memanfaatkan momen saat kedua pasangan muda mudi isedang becumbu bahkan hampir melakukan hubungan intim.
DN keluar dari tempat persembunyiannya dengan smartphone yang sedang merekam video saat korban sudah tidak mengenakan pakaian. Korban dan pacarnya yang panik tak dapat berkutik, keduanya pasrah apalagi mengetahui smartphone DN dalam keadaan merekam video saat itu.
“Saat itu pelaku meminta keduanya untuk melanjutkan perbuatan, namun keduanya tidak melakukan. Si cewek atau korban pun diajak melakukan dengan pelaku, kalau korban tidak mau, pelaku mengancam menyebar videonya,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. (*)