80 Hektar Hutan Mangrove Dirusak, DLH Nunukan Tak Pernah Keluarkan Amdal atau Izin Lingkungan

- Rabu, 23 Maret 2022 | 12:01 WIB
TERDAMPAK PEMBABATAN: Luas lahan hutan mangrove yang terdampak pembabatan ternyata diduga mencapai puluhan hingga ratusan hektare. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN
TERDAMPAK PEMBABATAN: Luas lahan hutan mangrove yang terdampak pembabatan ternyata diduga mencapai puluhan hingga ratusan hektare. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN

 Hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara (Kaltara) dan Balai Pengelolaan Pesisir dan Kelautan, bahkan juga kepada pihak Dinas Tata Ruang Nunukan, terungkap sejumlah persoalan pada dugaan lahan mangrove yang dirusak di Desa Binusan Dalam.

Itu ungkapkan Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji kepada wartawan, ketika ditanyakan kembali tindak lanjut Polres Nunukan dalam menangani kasus dugaan pembalakan mangrove.

Tofiqs mengemukakan, sejumlah instansi sudah memberikan keterangan, seperti halnya pihak Dinas Tata Ruang Nunukan yang baru memberikan informasi, bahkan di daerah tersebut (kawasan pengrusakan hutan mangrove) hanya terdapat kawasan pemukiman, perikanan dan perkebunan, tanpa adanya kawasan mangrove.

Sementara dari DLH Nunukan menyatakan, tidak pernah mengeluarkan amdal ataupun izin lingkungan terhadap perusahaan yang mengelola kegiatan perkebunan tersebut. “Ya, baru sampai situ, kita masih berkoordinasi ke instansi di tingkat provinsi lagi,” ungkap Tofiqs ketika diwawancarai, Selasa (22/3).

Tofiqs menjelaskan, untuk mengarah ke hukum, kawasan tersebut haruslah jelas status legal standingnya. Misalnya dalam undang-undang kehutanan, ketika seseorang melakukan kerusakan hutan, ada konsekuensi hukumnya, sementara dugaan awal, daerah mangrove tersebut daerah hak pengelola lahan (HPL). “Sejauh kita juga masih mencari data, untuk pengelolaan mangrove disitu, legal standingnya apa. Ini belum kita temukan, misalkan pun tidak ada legal standing-nya tentang kawasan mangrove itu, artinya salahnya dari amdalnya (izin lingkungan),” tambah Tofiqs.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap koperasi dengan Dinas Koperasi, karena belum diketahui struktur organisasi pada koperasi tersebut. Kepala koperasinya, akan dimintai keterangan juga. Tak hanya itu, saat ini polisi sudah mengetahui daerah yang dijadikan perkebunan, terungkap mencapai 200 hektare, sementara daerah mangrove yang rusak, seluas 80 hektare. (raw/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X