SOP Perjalanan ke Tawau Segera Diumumkan, Apa Saja Syaratnya?

- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:54 WIB
PEREKAMAN: Personel Imigrasi Nunukan memberikan pelayanan kepada pemohon paspor di Kantor Imigrasi Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. FOTO: ASRULLAH/ RADAR TARAKAN
PEREKAMAN: Personel Imigrasi Nunukan memberikan pelayanan kepada pemohon paspor di Kantor Imigrasi Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. FOTO: ASRULLAH/ RADAR TARAKAN

Standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaku perjalanan luar negeri segera diumumkan. Itu sesuai dengan hasil komunikasi antara Jabatan Imigresen Tawau, Sabah dengan Imigrasi Nunukan.

Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak menceritakan, hasil komunikasi yang dilakukan mengarahkan pada persiapan dibukanya pintu resmi di perbatasan. Dan informasi kesiapan menyambut pelaku perjalanan dengan ketentuan SOP.

“Hasil koordinasi dengan Jabatan Imigresen untuk SOP akan disampaikan secara resmi malam ini. Ini terkait rencana dibukanya pintu resmi,” ucap Washington Saut Dompak saat ditemui di kantornya, Selasa (22/3).

Ia menilai, dengan rencana dibukanya pintu resmi perbatasan pasca Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob melalui sidang media di Parlemen, Kuala Lumpur, Selasa (8/3) akan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga, pihaknya optimis dengan rencana tersebut. “Ya, Kira-kira 90 persen lah akan terlaksana (dibuka 1 April). Karena satu diumumkan rencana ini Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan peralihan fase pandemi menjadi endemi,” tambahnya.

Senada yang disampaikan Pelaksana Fungsi Ekonomi KRI Tawau, Septania Rubi Prameswari bahwa KRI Tawau sudah bertemu dengan Pemerintah Sabah untuk membicarakan syarat untuk pelaku perjalanan luar negeri. Di antaranya, pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi dosis III atau booster tidak diwajibkan menjalani karantina. Kemudian, untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dosis 2 akan menjalani proses karantina. Dan untuk waktu karantina saat ini belum ditentukan berapa hari. “Ini sifatnya masih rencana. Untuk warga Nunukan atau siapa pun yang masuk ke Tawau itu wajib sudah vaksin dosis III atau booster. Karena, untuk dosis III tidak melalui proses karantina. Tetapi, pelaku perjalanan yang hanya menunjukkan dosis II harus dikarantina. Masa karantina belum ditetapkan karena pembahasan masih bersifat sementara,” bebernya.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Emir Faisal menambahkan, pihaknya masih menunggu SOP secara resmi dari pemerintah Sabah, Malaysia. Dan pihaknya sudah menanyakan ke pihak Imigresen namun belum ada SOP yang ditetapkan.

“Kami masih menunggu SOP resmi. Kami sudah hubungi Imigresen belum ada SOP. Dan kamu juga sudah rapat 1 kali dengan instansi terkait,” pungkasnya. (akz/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X