Syarat minimal vaksin dosis I diberlakukan bagi penumpang reguler speedboat tujuan Tarakan di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung, Nunukan. Jika belum menjalani vaksinasi Covid-19, atau tidak dapat menunjukkan sertifikat dosis I, penumpang tersebut diwajibkan menjalani vaksinasi di gerai vaksin di PLBL.
Itu dipastikan Kepala Seksi Operasional Pelayanan Pelabuhan UPT PLBL Nunukan, Alexander kepada media ini. Dirinya mengaku, pemberlakuan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis I dari penumpang, bahkan sudah dilakukan sejak 2 pekan lalu. “Ya, sekarang sudah harus menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama kalau mau berangkat ke Tarakan menggunakan speedboat reguler,” ungkap Alex sapaan akrabnya kepada Radar Tarakan, Minggu (6/3).
Kemudian, pemeriksaan juga bisa dilakukan lagi di pintu masuk di dalam dermaga, dimana ada tersedia scan barcode peduli lindungi. Namun, jika calon penumpang melewatkan pemeriksaan tersebut, syarat menunjukkan kartu vaksin setidaknya sudah dilakukan di agen pembelian tiketnya. “Ya, agen-agen sudah kita perintahkan periksa dosis satunya sebelum vaksin dosis I. Kalau memang ada penumpang yang belum vaksin, langsung mereka arahkan ke gerai vaksin di pelabuhan ini juga,” tambah Alex.
Diakui Alex, petugas pelayanan vaksin memang sudah ada di sejumlah dermaga pintu masuk dan keluar Nunukan termasuk PLBL Nunukan. Bagi para penumpang yang sampai, kemudian belum divaksin, juga langsung akan divaksin.