Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau selaku penerima surat kuasa khusus dari Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus telah mengirimkan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku Kuasa Hukum PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air) pada Kamis (10/2).
Dalam jawaban Kejaksaan Negeri Malinau menyatakan Pemerintah Kabupaten Malinau sangat menghargai pribadi Susi Pudjiastuti yang merupakan seorang tokoh nasional. Pihaknya tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing menjadi berlarut-larut. Sehingga Pemerintah Kabupaten Malinau tetap menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap menduduki hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi.
“Arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar, dan bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja.
Jaja Raharja menyebutkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. ASI Pudjiastuti Aviation diperbaharui setiap tahun, dan untuk perjanjian kerja sama tahun 2021 sebagaimana perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021 berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (*/hai/ana)