Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menilai tindakan kuasa hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi pada 7 Februari 2022 lalu melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau tidak layak dan tidak patut secara hukum.
Jaja Raharja mengatakan pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau dengan tanda terima.
“Pengiriman somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat somasi,” kata Jaja Raharja. (*/hai/eza)