Somasi Susi Air ke Bupati dan Sekda Malinau, Kejari Malinau Nilai Tak Layak

- Jumat, 11 Februari 2022 | 10:27 WIB
Jaja Raharja
Jaja Raharja

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menilai tindakan kuasa hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi pada 7 Februari 2022 lalu melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau tidak layak dan tidak patut secara hukum.

Jaja Raharja mengatakan pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau dengan tanda terima.

“Pengiriman somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat somasi,” kata Jaja Raharja. (*/hai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X